PROBLEMATIKA EARLY MARRIAGE (PERNIKAHAN DINI) DALAM PERSPEKTIF HADIS

  • Abdul Mufid Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora

Abstract

Pernikahan dini, yang juga dikenal sebagai pernikahan anak atau pernikahan usia muda, telah menjadi perdebatan yang kontroversial dalam konteks sosial dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi Problematika Early Marriage dari perspektif hadis dalam Islam dan melihat implikasi sosial yang muncul dari praktik tersebut. Penelitian ini didasarkan pada analisis kritis terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan pernikahan dini dalam literatur hadis. Metodologi penelitian ini mencakup penelusuran literatur hadis dari berbagai koleksi sahih dan sunan, serta analisis kritis konteks historis dan teks hadis yang relevan. Fokus penelitian ini tidak hanya pada penetapan validitas hadis, tetapi juga pada pemahaman mendalam tentang pandangan Islam tentang pernikahan dini dan bagaimana nilai-nilai Islam diimplementasikan dalam praktik sosial. Hasil penelitian ini mengidentifikasi beragam hadis yang berkaitan dengan pernikahan dini, yang mencakup kutipan dari Rasulullah SAW yang mendukung dan mengatur praktik ini. Namun juga terdapat hadis-hadis yang menekankan perlunya memperhatikan kematangan emosional, kesetaraan, dan persetujuan dalam ikatan pernikahan, tanpa mengabaikan faktor usia. Kemudian penelitian ini menganalisis dampak sosial dari pernikahan dini dengan melihat kasus-kasus nyata di masyarakat yang mengalami masalah terkait. Dalam konteks ini, penelitian ini mempertimbangkan implikasi sosial seperti kesehatan fisik dan mental, pendidikan, ekonomi, serta hak-hak perempuan dalam pernikahan dini. Melalui tinjauan hadis dan analisis dampak sosial, penelitian ini menyimpulkan bahwa Islam memberikan panduan yang komprehensif tentang pernikahan, yang mendorong kesetaraan, persetujuan, dan kematangan sebelum menikah. Oleh karena itu, pernikahan dini yang tidak memperhatikan nilai-nilai ini dapat menimbulkan masalah sosial yang signifikan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang problematika Early Marriage dari perspektif hadis, dan juga menyoroti urgensi untuk menghadapi masalah ini dengan berlandaskan pandangan Islami yang holistik dan humanis. Implikasi dari penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan sosial yang lebih inklusif dan berpihak pada kesejahteraan individu dan masyarakat dalam konteks pernikahan dan keluarga.

References

Cecep, Sumarna. “Pernikahan Umur Anak Di Publish,” n.d.
Damayanti, Karina. “Determinanwanita Bekerja Di Jawa Barat.” Jurnal Kependudukan Indonesia 16, no. 1 (2021): 55. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428.
Hikmah, Nuria. “Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya.” EJournal Sosiatri-Sosiologi 7, no. 1 (2019): 261–72. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/03/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (03-30-19-01-11-43).pdf.
Izzuddin, Ahmad. “Problematika Implementasi Hukum Islam Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 1, no. 1 (2009): 1–10. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i1.320.
Los, Unidad Metodología D E Conocimiento D E. “Nikah Mut’ah Perfektif Hadis Nabi Saw” 1 (n.d.): 216–33.
Melati, Kadek Devi Regina, and A.A Gede Oka Parwata. “Perlindungan Hukum Atas Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manumur.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 9 (2022): 1994. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i09.p03.
Mubasyaroh. “Analisis Faktor Penyebab Perkawinan Anak Dan Dampaknya Bagi Pelsayanya.” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan Vol. 17, no. No. 2 (2016): 385–411.
Ramadhan, Muhammad Putra. “Pernikahan Dibawah Umur Menurut Pandangan Hadis,” 2017, 1–17. [email protected].
Rumekti, Martyan Mita, and V. Indah Sri Pinasti. “Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu.” Jurnal Pendidikan Sosiologi, 2016, 1–16. http://www.verdadabierta.com/component/content/article/202-conflicto-hoy/2330-cordoba-despues-de-los-paras.
Selia Almahisa, Yopani, and Anggi Agustian. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manumur 3, no. 1 (2021): 27–36.
Shufiyah, Fauziatu. “Pernikahan Dini Menurut Hadis Dan Dampaknya.” Jurnal Living Hadis 3, no. 1 (2018): 47. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362.
Soleman, Noviyanti, and Rifki Elindawati. “Pernikahan Dini Di Indonesia.” Al-Wardah 12, no. 2 (2019): 142. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v12i2.142.
Umah, habibah nurul. “Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam.” Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 2 (2020): 107–25.
Wahyuni, Alifia. “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’I.” Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman 4, no. 1 (2020): 62–85. https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v4i1.65.
Yanti, Hamidah, and Wiwita. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.” Jurnal Ibu Dan Anak 6, no. 2 (2018): 96–103.
Andini, NAF, Marwantika, AI.“PRINSIP PERNIKAHAN DALAM AL-QUR’AN DALAM KARYA SENI (Analisis Prinsip Pernikahan dalam Film Belok Kanan Barcelona) | JUSMA: Jurnal Studi Islam dan Masyarakat.” Diakses 30 September 2023. https://ejournal.iainponorogo.ac.id/index.php/jusma/article/view/651.
Azizah, Maftukhatul, dan Asna Istya Marwantika. “CITRA WANITA SHOLEHAH DALAM NOVEL AYAT-AYAT LANGIT: ANALISIS WACANA KRITIS SARA MILLS.” Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era 2, no. 1 (31 Oktober 2022): 532–46.
Published
2023-09-30
How to Cite
MUFID, Abdul. PROBLEMATIKA EARLY MARRIAGE (PERNIKAHAN DINI) DALAM PERSPEKTIF HADIS. Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 161-176, sep. 2023. ISSN 2808-4675. Available at: <https://prosiding.iainponorogo.ac.id/index.php/ficosis/article/view/945>. Date accessed: 06 may 2024.