KHILAFAH ISLAMIYAH ANTARA CITA-CITA DAN REALITAS (KAJIAN ATAS AYAT-AYAT TENTANG PEMBENTUKAN NEGARA)
Abstract
Hingga saat ini masih ada kelompok yang terus berusaha memperjuangkan tegaknya khilâfah islâmiyyah di Indonesia. Mereka menyakini bahwa khilâfah adalah satu-satunya solusi seluruh problematika umat. Di lain pihak ada kelompok yang berpendapat bahwa saat ini khilafah sulit untuk diwujudkan karena setiap negara Islam yang ada di dunia ini memiliki sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Menurut kelompok kedua ini negara hanyalah wasi>lah dan kemaslahatan umatlah yang menjadi tujuan utama. Ada tiga persoalan penting yang dibahas dalam artikel ini melalui pendekatan fiqh tata negara, pertama, realisasi pendirian negara Islam pada zaman modern ini. Kedua, prinsip-prinsip pemerintahan Islam perspektif Al-Qur`ân dan Hadith. Ketiga, terkait pendirian negara Islam apakah masuk ranah qat{`iyyah atau ijtihâdiyyah. Setelah melalui pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa diantara prinsip-prinsip pemerintahan Islam adalah keadilan, persamaan, mushawarah, kebebasan dan pengawasan rakyat. Adapun pendirian negara Islam di Indonesia bahkan di dunia masih sulit terwujud karena setiap negara memiliki sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Pendirian negara Islam masuk dalam ranah ijtihâdiyyah karena tidak ada aturan baku dalam Al-Qur`ân dan Hadith terkait bentuk dan sistem pemerintahan tertentu. Aturan yang ada berupa aturan universal yang muara akhirnya adalah keadilan dan kemaslahatan bagi rakyat.
References
Ali, As`ad Said, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2010).
Haikal, Muhammad Husein. Pemerintahan Islam. Terj. Tim Pustaka Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993).
Hasan, Tholchah, Hak Sipil dan Hak Rakyat dalam Wacana Fiqh, dalam Jurnal Khazanah, Vo 1, No 4, ( Malang, UNISMA, 1999).
Mahasin, Aswab dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, (Jakarta, Gramedia. 1999).
Maududi, Abul A`la, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Human Rights in Islam), terj. Achmad Nashir Budiman, (Bandung, Pustaka, 1985).
Muhajir, Afifuddin, Fiqh Tata Negara : Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam, (Yogyakarta, IRCiSoD, 2017).
Musa, Muhammad Yusuf , Nid{am al-Hukmi fi al-Islâm, (Kairo, Darul Katib al-` Arabi, 1963)
Muzakki, Ahmad, Etika Politik Rakyat Dan Pemerintah Perspektif Fiqh, Jurnal Lisan al-Hal, Vol 12 No 1: JUNI, (Situbondo, Ibrahimy, 2018).
Nakhoi, Imam, Mengenal Qawâid Fiqhiyyah, (Situbondo, Ibrahimy Press,2014).
Sudrajat, Ajat, Khilâfah Islâmiyah Dalam Perspektif Sejarah, dalam Jurnal INFORMASI, No. 2, XXXV, (Yogyakarta, UNY, 2009).
Wafi, Ali Abdul Wahid, Kebebasan Dalam Islam (al-Hurriyat Fi al-Islâm), terj. H. S. Agil Husin al-Munawar, dan Lukman Hakim Zainuddin, Dina Utama (Semarang, Toha Putra Group, 2000).