BELAJAR BERDASAR REGULASI DIRI DALAM PERSIAPAN PERNIKAHAN UNTUK MEMBANGUN KELUARGA MASLAHAH

  • Walida Asitasari IAIN Ponorogo

Abstract

Salah satu tantangan terbesar dalam mempersiapkan pernikahan adalah memilih jodoh dan memahami dunia pernikahan. Para lajang perlu terus mendorong diri belajar dan memegang prinsip – prinsip dalam berumah tangga hingga akhirnya menemukan pasangan yang siap berkomitmen membangun rumah tangga yang maslahah. Studi ini menggunakan pendekatan library research dengan tujuan menghasilkan panduan awal bagi para lajang dalam menyiapkan diri membangun keluarga maslahah. Belajar Berdasar Regulasi Diri (BBRD) mensyaratkan 3 hal: 1) pembelajar menentukan standar dan target pencapaian diri; 2) pembelajar mampu mendorong diri untuk belajar (self instruction) dan memonitor perkembangan diri (self monitoring); 3) pembelajar mampu mengevaluasi  diri dan menghargai diri (self evaluation & self praising) dalam proses belajar. Dalam menyiapkan diri membangun Keluarga Maslahah penting bagi lajang memiliki ketiga komponen sikap tersebut sehingga keluarga maslahah tercapai. Perlu dipahami bahwa BBRD ini membutuhkan kedewasan sehingga hal ini bersesuaian dengan anjuran menikah diusia dewasa. Individu yang dewasa menyadari peran dan tugas – tugasnya, memiliki kematangan dalam berpikir, mengelola emosi, menjalin relasi sosial dan spiritualitasnya. Individu yang dewasa diharapkan siap dalam membangun keluarga yang dapat memberikan kemaslahatan kepada diri, keluarga, hingga kemaslahatan bagi semesta. Diantara fondasi Keluarga Maslahah adalah prinsip keadilan, kesalingan, dan keseimbangan. Kemudian pilar penyangga Keluarga Maslahah diantaranya: mitsaqan ghalidlan, zawaj, mu’asyarah bil ma’ruf, musyawarah, taradlin.

References

Alberts, Amy. Elkind, David. Ginsberg, Stephen. The Personal Fable and Risk-Taking in Early Adolescence. Journal of Youth and Adolescence. January 2007. 36. p.71-76
Arifiani, Feni. Ketahanan Keluarga Perspektif Maslahah Mursalah dan Hukum Perkawinan di Indonesia: SALAM. Vol.8. No. 2. 2021 h. 533 – 554
Fadlyana, Eddy. Larasaty, Shinta. Pernikahan USia Dini dan Permasalahannya: Saripediatri. Vol. 11 No.2, Agustus 2009. h. 136- 140
https://courses.lumenlearning.com/wm-lifespandevelopment/chapter/cognitive-development-during-adolescence/ diakses tanggal 20-07-2021
https://jdihn.go.id/files/4/2019uu016.pdf diakses tanggal 20 Juli 2021
http://www.luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Masyarakat/Adil.html diakses tanggal 22 Juli 2021
https://pasca.uin-malang.ac.id/tugas-manusia-di-bumi/diakses tanggal 22 Juli 2021
https://www.verywellfamily.com/personal-fable-meaning-and-origins-3287995 diakses tanggal 20-07-2021
Jamal, Irwansyah Muhammad. Kriteria Dewasa (Mukallaf) dalam bidang jinayah: LEGITIMASI. Vol.9. No.2 Juli – Desember 2020. h.178 – 195
Kidman, Antony. Family Life: Adapting to Change a Self Help Manual. Australia: McPherson’s Printing Group. 1995. p. 16 – 19
Levine, L.E. Munsch, J. 2011. Child development: an active learning approach. SAGE Publication: California
Machrus, Adib dkk. Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. 2017. h. 32 – 33
Mubasyaroh, Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelaku: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan YUDISIA, Vol.7. No.2. Desember 2016. h.385 – 411
Muhammad Thaib Muhammad. Kualitas Manusia dalam Pandangan Al-Qur’an: Al-Mu’ashirah. Vol.13, No,1. Januari 2016. h. 1 – 10
Musthofa, Khabib. Sugiono. Spirit Mitsaqan Ghalidza Dalam Pernikahan Sebagai Penguatan Keluarga di Kalimantan Tengah: LEGITIMA. Vol. 2. No.2 Juni 2020. h.153 – 170
QS. An-Nahl 16:90
Rajab, Khairunnas. Psikoterapi Islam: Fiqh dan KHI. Jakarta: Imprint Bumi Aksara. 2019. h.48 – 51
Salim, Mujibburrahman. Konsep Keluarga Maslahah Perspektif Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU): Al-Mazahib. Vol.5. No.1. Juni 2017. h.81 – 94
Santrock, J,W. 2002. Life-span Development jilid 1 (terjemahan). Jakarta: Erlangga
Santrock, J.W. Life-Span Development: Perkembangan Masa Hidup, edisi 5 jilid II. Jakarta: Erlangga.2002. h.124-125
Schunk, Dale H. Learning Theories: An Educational Perspective (5th ed). New Jersey: Pearson Education Inc. 2008. h. 116 – 125
Shodikin, Akhmad. Pandangan Hukum Islam dan Hukum Nasional tentang Batas Usia Perkawinan: Mahkamah. Vol.9.No.1 Januari-Juni 2015. h. 114 – 124
Sutoyo, Anwar. Bimbingan & Konseling Islami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015. h. 58 – 60
Tihami. Taklif dan Mukallaf: Al-Qalam No.74/XIV/1998. h.75 - 108
Undang – Undang RI Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Wagianto, Ramdan. Konsep Keluarga Maslahah Dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Relevansinya dengan Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi Covid-19. Vol.20 No.1 Januari-Juni 2021. h.1-17
Published
2021-09-16
How to Cite
ASITASARI, Walida. BELAJAR BERDASAR REGULASI DIRI DALAM PERSIAPAN PERNIKAHAN UNTUK MEMBANGUN KELUARGA MASLAHAH. Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 518-534, sep. 2021. ISSN 2808-4675. Available at: <https://prosiding.iainponorogo.ac.id/index.php/ficosis/article/view/57>. Date accessed: 27 apr. 2024.